Sidang Pembuktian Plasma 20%, Bukti PT. Salim Ivomas Pratama Diragukan

532

ROKAN HILIR (Riau) ketikberita.com | Ratusan masyarakat Balai Jaya  menghadiri  gugatan terhadap perusahaan PT.Salim Ivomas Pratama Tbk , sidang hari ini merupakan sidang lanjutan  gugatan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar  kepada PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Pengadilan Negeri di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (21/9/2023).

Adapun Sidang hari ini merupakan Sidang lanjutan Penyerahan Alat Bukti dari tergugat PT.Salim Ivomas Pratama Tbk dan  Penggugat yakni Masyarakat Balai Jaya serta turut tergugat Satu  Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sidang berlangsung di ruang Cakra, dalam rangkaian sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga,SH mengawali sidang dengan agenda penyerahan Alat Bukti Tergugat diikuti Turut Tergugat Satu Kementrian ATR RI dan Penggugat yang masing masing di wakili oleh kuasa hukumnya.

Hakim Ketua Erif Erlangga setelah menerima masing masing Alat Bukti dari  Tergugat, Penggugat dan Turut Tergugat Satu mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan Hari Jumat (6/10/2023 ) Pukul 8 pagi dengan agenda Sidang Pemeriksaan Setempat.

Kepada awak media Kuasa Hukum Masyarakat Samuel Giardo Purba mengatakan ada Alat Bukti yang diserahkan Tergugat PT.Salim Ivomas Pratama Tbk yang diwakilkan Kuasa Hukumnya  didalam persidangan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara ditempat yang sama , Masyarakat Menyebutkan PT.Salim Ivomas Pratama Tbk hingga saat ini  tidak pernah memberikan Plasma sebanyak 20 persen dari luas HGU. (Sahsiandi Lubis)

Artikulli paraprakTinjau Penataan Kawasan Belawan Bahari, Bobby Nasution: Jadikan Kehidupan Masyarakat Lebih Baik
Artikulli tjetërCegah Eksploitasi Anak, Dinas Sosial Kota Medan Amankan Anak-anak di 2 Panti Asuhan