Sidak Komisi IV DPRD Medan Temukan Perumahan Royal Residence Ubah RTH jadi Hunian

3

MEDAN ketikberita.com | Makin aneh saja tingkah laku pengusaha property di Kota Medan. Lahan yang sejatinya peruntukan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pasar III Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan disulap menjadi bangunan Perumahan Royal Residence. Hal itu diperparah lagi dengan proyek ini tak menampilkan plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan Komisi IV DPRD Kota Medan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan pada, Senin (3/3/2025).

Sidak dipimpin Wakil Ketua IV DPRD Medan, Muhammad Rizki Afri Lubis, didampingi Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor.

Saat Komisi IV DPRD Medan memasuki area lokasi perumahan Royal Residence, sempat dihalangi oleh pihak pengamanan proyek dengan tidak memberikan akses membuka pintu pagar proyek. Padahal sebelum pihak Komisi IV DPRD Medan tiba, Lurah Tegal Rejo Sonang Saing sudah lebih dahulu di lokasi, namun tetap tak membuat penjaga keamanan bergeming, sehingga terjadi perdebatan.

Petugas keamanan menyatakan belum ada pemberitahuan serta menunggu izin dari pegawas bangunan. Komisi IV DPRD Medan tetap saja masuk, dan berselang lama pegawas Royal Residence tiba di lokasi.

Dari hasil keterangan pegawas di lokasi bangunan, perumahan tersebut dibangun sebanyak 60 unit. Faktanya, saat dilakukan penghitungan bangunan yang akan dibangun sebanyak 61 unit.

Muhammad Rizki Afri Lubis lantas mempertanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi hal ini tidak dapat ditunjukan oleh pihak pegawas. “Sangat kita sayangkan sekali, pembangunan ini luput dari perhatian pemerintah setempat. Apalagi bangunan ini sama sekali kita duga tidak memiliki izin,” ucapnya.

Politisi Partai Nasdem itu, sangat menyayangkan hal itu, karena telah berdampak terjadi kebocoran dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Ini sangat jelas terjadi kebocoran retribusi izi PBG, karena sudah terbukti melanggar. Apalagi wilayah Medan Perjuangan ini ternasuk RTH,” bebernya.

Atas dasar itu, Rizki meminta stakholder terkait agar mengambil sikap tegas. “Kita (Komisi IV, red) akan panggil pemilik bangunan dalam RDP nanti,” ucapnya seraya menyayangkan tidak hadirnya pihak Dinas Perkimcitaru dan Satpol PP Kota Medan di lokasi. (red)

-