Shabu 1,02 Gram Seret Rajul Masuk Jeruji Besi Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

348

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi, melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku narkoba berinisial RA alias Rajul, laki-laki (45) terkait kepemlikan 1,02 gram diduga narkotika jenis shabu.

RA alias Rahul merupakan warga Dusun III, Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap polisi pada Rabu (16/2) Sekitar pukul 15.20 WIB, tepatnya di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Aman No. 15 Lingkungan IV Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi.

Dalam keterangan pers, Kamis (17/2), Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan telah membenarkan adanya penangkapan dimaksud.

“Benar, telah ditangkap seorang laki-laki berinisial RA alias Rajul terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu, pelaku ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat,” kata Kasi Humas.

Dijelaskannya, bahwa dari penangkapan terhadap pelaku Rajul, polisi mengamakan barang bukti, 4 paket /bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1,02 gram.

Kini pelaku Rajul beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbutannya Rajul terancam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Ardian)