Seorang Pria Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi

452

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu 22 Oktober 2022, tepatnya di Dusun Kilometer 17, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku berinisial RANS alias Nego (29), seorang pria pengangguran, dtangkap petugas saat berada dirumah tempat tinggalnya, tepatnya di Desa Juhar 1, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, pada Sabtu 29 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Senin (31/10), menyebutkan bahwa pelaku RANS ditangkap tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Katim Aiptu W. Simanjuntak terkait kasus pengeroyokan terhadap korban TMS, sebut AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus bahwa penangkapan terhadap pelaku RANS telah sesuai dan mengikuti prosedur.

”Dia RANS ditangkap berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor : LP/B/885/X/2022/SU. RES T. TINGGI/SPKT. T.T, Tertanggal 22 Oktober 2022, dimana keluarga korban yakni Juita Sinaga pr (27), merasa keberatan atas tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan RANS bersama dengan abangnya NS,” jelas Kasi Humas.

Diceritakan AKP Agus kasus pengeroyokan ini bermula pada Sabtu malam 22 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu korban TMS datang ke sumur bor untuk mengambil air bersih, disana korban TMS bertemu dengan pelaku NS dan korban TMS melihat pelaku NS sedanng melihat dirinya dengan sinis, sehingga korban TMS mengatakan kepada pelaku NS “kenapa kau tengok tengok aku” dan pelaku NS pun menjawab “kenapa rupanya kalau kutengoki kau, kubunuh pun kau nanti disini” kata pelaku NS kepada korban TMS.

Selanjutnya pelaku NS langsung memukul korban TMS secara berkali kali menggunakan kedua tangannya sampai korban TMS tersandar ke dinding, kejadian itu diketahui saksi Mawar dan saksi Faisal Anshari dan langsung memisahkan penganiayaan yang dilakukan pelaku NS, saat itu pelaku NS langsung oergi meninggalkan sumur bor tersebut dan korban TMS dibawa saksi Mawar ke warung miliknya.

Tak lama berselang, pelaku NS mendatangi warung Mawar bersama dengan adiknya yakni pelaku RANS untuk mencari korban TMS, ketika bertemu pelaku RANS mengatakan kepada korban TMS “kenapa kau pukul abngku,” dan selanjutnya pelaku NS kembali berkelahi dengan korban TMS, saat itu pelaku RANS langsung mengambil 1 (satu) buah kayu sempengan yang berukuran 3 meter dan langsung menojokkan kayu tersebut kearah belakang kepala korban TMS sehingga ia langsung terjatuh. Usai mengeroyok korban TMS, kedua pelaku RANS dan NS pergi meninggalkan tempat kejadian itu, ungkap Kasi Humas.

Atas kasus pengeroyokan itu, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan kedua pelaku ke Mapolres Tebingtinggi.

”Kini pelaku RANS telah berhasil ditangkap petugas dari rumah tempat tinggalnya dan terancam hukuman 5 tahun 4 bulan penjara karena telah melanggar Pasal 170 Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana, Tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (Ar)

Artikulli paraprakSembari Peringati HORI ke -76, DJP Sumut I Catat Penerimaan Rp 22,73 Triliun
Artikulli tjetërDibuka Menparekraf, GEMES 2022 Pecahkan Rekor MURI Tarian Zapin Melayu Lima Negara Serumpun dan Masuk Kalender Event Nusantara