JAKARTA ketikberita.com | Sebagai pemegang amanah warga, Effendi, Ketua RW 03 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat berupaya menjembatani sengketa proyek pembanguan Sutet PLN di wilayah lingkungan itu.
Sebelumnya warga yang belum mendapatkan kompensasi melakukan demo dan menghambat pengerjaan proyek pembangunan tersebut, Minggu (22/9/2024) pagi.
Di hadapan petugas kepolisian dan petugas keamanan instansi terkait, serta warga, Ketua RW Effendi menyampaikan kepada warga agar bersabar dan untuk menyerahkan hal ini kepada kuasa hukum untuk mendapatkan kompensasi. Dia juga menambahkan jangan menyalahkan PLN karena mereka sudah menjalankan sesuai dengan prosedur.
“Sebagai RW saya mengakomodir keinginan warga dan memberikan kelancaran kepada pihak PLN yang akan mengerjakan Proyek Strategis Nasional,” katanya.
Effendi menjelaskan dari 11 warga yang memiliki Akte Jual Beli (AJB) ada tujuh orang yang belum dapat kompensasi. Dalam permasalahan ini, sebagai warga mendukung proyek strategis Nasional yang dilakukan oleh PLN.
“Cuma pada intinya pada saat mereka datang ke wilayah kami tidak ada konfirmasi dari pihak PLN dan pihak keamanan. Saya sebagai pemegang amanah RW 03 merasa tidak ada kulonuwunnya. Kalau PLN mau melakukan pekerjaan silahkan aja kan SOP-nya mereka begitu dan saya juga sampaikan kepada warga, PLN itu tidak pernah mempersulit pembayaran kompensasi, karena prosesurnya harus ada kejelasan surat dan itu yang menghambat ,” terangnya.
Effendi juga mengungkapkan, warga yang belum mendapatkan kompensasi sudah tinggal selama 20 tahun dan memilik bukti kepemilikan yaitu AJB.
“Warga juga tidak mencuri, dia membayar pajak dan AJB juga ada, selama puluhan tahun tinggal tanah itu tidak ada yang komplain jadi sangat disayangkan warga yang sudah tahunan tinggal ko kompensasinya tertunda. Saya sebagai penengah warga boleh saja menyampaikan aspirasinya dan PLN juga punya hak untuk melanjutkan proyek yang harus diselesaikan,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Warga Rawa Buaya Mohamad Anwar menjelaskan, demo warga menolak pembangunan sutet PLN di tangani oleh Ketua RW 03 yakni pak Efendi bahwa, menurut Anwar PLN Secara prosedur menitipkan uang ganti rugi itu ke pengadilan, sehingga Pak RW bertanggung jawab kepada warganya untuk mengawal kasus ini untuk mengawal gugatan ke pengadilan agar semua warga yang terdampak menerima ganti rugi.
“Jadi karena ini proyek strategis Nasional tetap berlangsung dengan jaminan memberikan pengamanan, memberikan jaminan proyek tetap berjalan dan tidak terganggu. Sementara warga yang belum mendapatkan ganti rugi akan di kawal kasusnya agar mendapatkan ganti rugi di pengadilan,” ungkapnya.
Kenapa konsinyasi ini dititipkan ke pengadilan? Lanjut Anwar, karena timbul adanya sertifikat atas nama Toton, Sertifikat M129 atas nama Toton, sehingga PLN tidak bisa mengganti rugi secara langsung kepada warga karena ada dua kepemilikan, tapi warga sudah puluhan tahun membeli dengan surat kepemilikan yaitu AJB jadi tidak ada pemilik lain .
“Jadi atas nama Toton itu yang menguasai lahan itu persoalannya sekarang. Kalau PLN melihatnya tanah yang sekarang di tempati warga itu milik Toton berdasarkan Dokumen di BPN,” ujar Anwar.
Jadi, dalam hal ini pak RW Efendi bertanggung jawab terhadap kasus ini dan mengawal agar warga yang terdampak ini mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita sebagai kuasa hukum warga mengajukan gugatan ke pengadilan,” imbuh Anwar. (mir)