Sempat Viral di Medsos, Bupati Nias Memerintahkan untuk Membentuk Tim Pemeriksa Terkait Kondisi SDN 078481

18

NIAS (Sumut) ketikberita.com | Beredarnya Rekaman Video hingga viral di Media Sosial terkait Kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan ldanogawo dan juga pemberitaan di beberapa Media Online terkait Ketidak hadiran Guru di Sekolah tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan.

Berdasarkan hal tersebut, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si melalui Kepala Dinas Pendidikan memerintahkan untuk membentuk Tim Pemeriksa dan segera melaksanakan proses BAP. di lansir press release Kominfo Kabupaten Nias Rabu, 15 Januari 2025.

Adapun Tim Pemeriksa terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias dan BKPSDM Kabupaten Nias Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai,SSTP., M.Si menyatakan bahwa sebagaimana petunjuk Bupati Nias kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias agar memeriksa seluruh guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan ldanogawo, telah Ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias danBKPSDM Kabupaten Nias.

Disampaikannya, mulai hari ini Rabu 15 Januari 2025 Tim Pemeriksa telah memanggil guru-guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’aiHiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan ldanogawo sebanyak 5 (lima) orang dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.

Selanjutnya,Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias menyampaikan bahwa ada 5 (lima) orang Tenaga Pendidik dengan status ASN yang bertugas di sekolah tersebut. Kelima orang ASN ini, terdiri dari 3 (tiga) orang Guru PNS dan 2 (dua) orang Guru P3K.

Ditegaskannya bahwa apabila dari hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Wardiy)

Artikulli paraprakPemkab Nias Laksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2026
Artikulli tjetërKementerian Koperasi Serahkan 21 Daftar Koperasi Kepada OJK