Sekda Kabupaten Nias Memaparkan Proyek Perubahan Tentang Mal Pelayanan Publik

38

NIAS (Sumut) ketikberita.com | Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H, M.H ikuti Kegiatan Seminar Evaluasi Proyek Perubahan Diklat PKN TK II Angkatan XI BPSDM Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Ruang Diskusi PKN II BPSDM Provsu. Rabu (25/9/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Kabupaten Nias memaparkan Proyek Perubahan tentang Mal Pelayanan Publik Masyarakat Nias dengan Branding “Pelabuhan Nias”. Seperti diketahui, Proyek Perubahan tentang Mal Pelayanan Publik Masyarakat Nias dengan Branding “Pelabuhan Nias” yang dipaparkan oleh Sekda Kabupaten Nias, dimentori oleh Bapak Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md.

Dalam pemaparannya, Sekda Nias berkomitmen untuk segera mewujudkan Proyek Perubahan ini baik dalam Jangka Menengah maupun Jangka Panjang.

Output Implementasi Proyek Perubahan Jangka Pendek yang telah dilaksanakan, sebagai berikut:

1. Terlaksananya Forum Konsultasi Publik Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias pada tanggal 20 Agustus 2024, dengan hasil menyepakati pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias, yakni dengan Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik (FKP) Pembetukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Nias Tahun 2024.
2. Telah ditetapkannya Keputusan Bupati Nias Nomor (000.8.3.4/254/K/Tahun 2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Penetapan Lokasi Mal Pelayanan Publik
3. Dinas PUTR Kabupaten Nias telah menyiapkan Grand Design Unit Layanan pada Lokasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias.
4. Dinas Kominfo Kabupaten Nias telah menyiapkan infrastruktur jaringan internet pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias.
5. Telah terbit Peraturan Bupati Nias Nomor 23 Tahun 2024 tanggal 13 September 2024 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias.

Upaya pelaksanaan Jangka Menengah meliputi, yakni:

1. Penataan tempat unit layanan pada Lokasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias
2. Menetapkan Peraturan Bupati Nias tentang SOP Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias
3. Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan Stakeholder Instansi Vertikal dan BUMD tentang Kerjasama Penyelenggaraan Unit Layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias
4. Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias, direncanakan pada minggu ketiga bulan Desember 2004.

Sedangkan, Upaya pelaksanaan Jangka Panjang, yaitu:

1. Tersusunnya Dokumen Perencanaan dan Anggaran Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias T.A. 2026 (Renja dan DPA 2025 dan 2026).
2. Penataan Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias.
3. Monitoring Data, Evaluasi dan Solusi Permasalahan Berdasarkan hasil evaluasi atas capaian Proyek Perubahan di atas, dapat dilihat dari adanya persetujuan Kementerian PANRB dan terbitnya Peraturan Bupati Nias tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Namun, Perubahan ini membutuhkan komitmen bersama dari seluruh stakeholder, karena kesuksesan pelayanan publik wajib dicapai serta implementasi yang berkelanjutan demi mewujudkan Kabupaten Nias Maju.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Drs. Ismael P. Sinaga, M.Si selaku Penguji, berharap melalui Proyek Perubahan ini dapat mewujudkan kultur yang lebih baik dalam pelayanan publik di Kabupaten Nias.

Sementara itu, Drs. Jumsadi Damanik, S.H., M.Hum selaku Coach atau Pembimbing juga mengucapkan selamat dan sukses atas terlaksananya Seminar Evaluasi Proyek Perubahan Diklat PKN Tingkat II dan kiranya upaya-upaya yang telah dicanangkan dapat terlaksana sehingga dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Nias. (Wardiy)

Artikulli paraprakKIP Aceh Singkil Gelar Deklarasi Damai Dalam Pilkada 2024
Artikulli tjetër Bawaslu Sumut Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pilkada 2024