TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria pengangguran berinisial IP (25), warga Dusun II Desa Jaba Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang diamankan petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi atas dugaan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial ISN Pr, (16), warga Kab. Serdang Bedagai.
Pelaku IP diamakan dari salah satu rumah kos-kosan yang berada di Jalan Deblod Sundoro Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, pada Sabtu (21/5/2022) malam, sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers pada Senin, (23/5/2022) telah membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Benar, Kita telah amankan pelaku berinisial IP tersebut. Pelaku kita amankan atas adanya laporan polisi Nomor : LP/B-424/V/2022/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 21 April 2022, dari pelapor atas nama SA Pr, (39) warga Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, yang tak lain adalah Ibu kandung korban”. Kata Kasi Humas.
Diterangkan Kasi Humas, bahwa sebelumnya Ibu korban mendapat telepon dari teman korban yakni IKO (sebagai saksi), saat itu saksi IKO mengatakan kalau korban ISN udah seminggu pergi dari rumahkan, aku dapat kabar dari korban ISN kalau dia lagi di kos-kosan kawannya, ISN mau pulang tapi gak dikasih keluar dan sekarang posisi ISN udah ku ketahui, kata saksi IKO kepada Ibu korban.
Selanjutnya, IKO mengajak dan menjemput Ibu korban dan mengantarkannya pergi menuju ketempat kos-kosatan tersebut. Setiba disana Ibu korban mencari teman korban yang bernama Anggun Aini namun kamar kost tersebut tertutup dan tidak ada orang.
Kemudian mereka bertanya ke kamar sebelah yang ditempati oleh terlapor (ada dua orang didalam kamar itu), lalu terlapor memberi tahu bahwa Anggun Aini sedang keluar, saat itu korban ISN langsung mengatakan kepada Ibunya “dua orang inilah yang membuat aku gak pulang mak” lalu Ibu korban bertanya kepada korban “kau udah diapain aja sama dua orang ini nak?” lalu korban ISN menjawab “aku udah disetubuhi sama dua orang ini mak,” ungkap Korban ISN pada Ibunya.
Karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, lantas Ibu Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi agar pelaku bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, ungkap Kasi Humas.
Kini pelaku IP sudah diamankan di Satreskrim Polres Tebingtinggi guna diproses lebih lanjut atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Ar)