ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Sebanyak 19 partai politik telah resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil.
Masa Pendaftaran untuk Partai politik di telah malam menyatakan senin telah resmi ditutup ucap Edi Sugianto Ketua KIP Aceh Singkil. Senin, (14/5/2023).
Sebelumnya pendaftaran tersebut di mulai pada 1 Mei 2023 yang lalu. Jangka waktu Pendaftaran telah berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023.
Edy menjelaskan sebanyak 19 partai politik yang sudah mengajukan bakal calon partai politik dan 5 partai politik yang belum mengajukan pendaftaran, 5 partai yang tidak mengajukan, di antaranya 3 dari partai lokal dan 2 dari partai nasional. Ucapnya.
Lanjut, Edy Sugianto menyampaikan masa waktu pendaftaran bakal calon partai politik telah berakhir. Pengajuan bakal calon partai politik sudah berakhir jadi tidak ada lagi menerima pendaftaran bakal calon partai politik untuk periode 2024. Imbuhnya.
Kemudian, apa bila ada partai politik mengajukan pendaftaran kita berpedoman dengan peraturan PKPU nomor 10 dan keputusan nomor 532, yang jelas saat ini batas waktu pendaftaran sudah ditutup dan tidak ada penambahan waktu. Pungkasnya.
Berikut ini nama – nama Partai Politik yang sudah mendaftar di Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh Singkil yaitu:
1.Partai PAN
2.Partai GERINDRA
3.Partai PKS
4.Partai NASDEM
5.Partai PKB
6. Partai PDI.P
7. Partai DEMOKRAT
8. Partai PERINDO
9. Partai PKN
10. Partai HANURA
11. Partai PNA
12. Partai GOLKAR
13. PARTAI Aceh
14. Partai PBB
15. Partai PPP
16. Partai PSI
17.Partai UMAT
18. Partai PAS
19. Partai GELORA
Sedangkan 5 partai politik yang tidak ikut mengajukan pendaftaran yaitu :
1. Partai GABTHAT
2. Partai SIRA
3. Partai PDA
4. Partai BURUH
5. Partai GARUDA
R84