TOBA (Sumut) ketikberita.com | Satreskrim Polres Toba menggelar penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui Restorative Justice, yakni kasus tindak pidana Penganiayaan yang di laporkan ke Polres Toba.
Penyelesaian perkara tersebut di gelar di Ruangan Restorative Justice Sat Reskrim Polres Toba, Jumat (12/08/2022)
Langkah diambilnya restorative justice ini karena setelah dilakukan gelar perkara kasus yang ditangani oleh Penyidik Reskrim Polres Toba masuk kategori ringan.
Selain itu telah tejadi perdamaian antara pihak pelapor dengan pihak terlapor.
Kasus ini ditangani Polres Toba setelah dilakukan gelar perkara juga ada perdamaian maka kita panggil semua pihak dan diambil restorstive justice,” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar melalui KBO / Kanit Pidum Polres Toba IPDA Jefriadi Silaban SH MH yang di realese Kasi Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir usai mediasi
Dalam penyelesaiannya itu tidak memberatkan salah satu pihak karena merupakan hasil kesempatan bersama.
Laporan pertama Pelapor Edward Sirait kita terima berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP / B / 346 / VII / 2022 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT, Tanggal 23 Juli 2022
sedangankan Laporan kedua pelapor Rita Sirait berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 240 / V / 2022 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT, Tanggal 25 Mei 2022
IPTU Bungaran Samosir mejelaskan bahwa untuk laporan pertama telah di lakukan mediasi secara Restorative Justice terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada tanggal 23 Juli 2022 di Desa Jangga Toruan Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat ( 1 ) dari KUHPidana.
Adapun hasil Mediasi kedua belah pihak Pelapor Eduart Sirait dan Terlapor Nopel Butar butar telah sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan secara kekeluargaan dengan poin – poin kesepakatan antar lain Bahwa pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk saling memaafkan. Apabila pihak terlapor dan pelapor mengulangi perbuatannya maka pihak terlapor dan pelapor bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Setelah adanya perdamaian ini, maka permasalahan ini telah dianggap selesai dan tidak akan menuntut ke jalur hukum di kemudian hari. Pihak pelapor juga sepakat untuk mencabut laporan pengaduan yang ada di Polres Toba
Kesepakatan tersebut diatas telah diketahui oleh Kepala Desa Jangga Toruan Renni Boru Manurung dan di hadiri Perangkat Desa Jangga Toruan Kamaruddin Simatupang dan Tokoh Masyarakat Jese Manurung
Sementara untuk laporan kedua telah di lakukan mediasi secara Restorative Justice terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2022 di Lumban Datu Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat ( 1 ) dari KUHPidana.
Hasil Mediasi kedua belah pihak antara pihak korban Sangapan Siahaan dan Terlapor Benson Frans Sitorus telah sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan secara kekeluargaan (berdamai) dengan poin – poin kesepakatan antara lain bahwa masalah diantara pihak korban dan pihak terlapor hanya kesalahpahaman biasa dan telah diselesaikan secara kekeluargaan serta telah saling memaafkan. Kedua belah pihak tidak akan menuntut secara hukum, dan pihak korban bersedia menarik pengaduan dari Polres Toba.
Selain itu juga, pihak korban dan pihak terlapor sepakat untuk menanggung biaya pengobatan masing-masing.
Kesepakatan tersebut diatas telah diketahui oleh Lurah Patane III Arpin Obrin Togatorop dan Kepala Desa Patane IV Ramot Sirait.
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dijelaskannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar IPTU Bungaran Samosir. (r/Toba )