TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Adalah seorang pria berinisial GED alias Agus (43) yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017, ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti sabu, Kamis siang (10/7/2025).
Diketahui penangkapan dilakukan di Jalan Delima Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi. Berawal pada saat petugas tengah melakukan patroli dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika didaerah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dilokasi, petugas menemukan barang bukti (BB) sebanyak 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 9,04 Gram. Selain itu, turut diamankan 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet plastik runcing, 1 buah dompet, serta 1 unit handphone.
“Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui berdomisili di Jalan Gotong Royong Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi. Pelaku juga tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Rabu (23/7).
Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Hal ini dilakukan sesuai dengan laporan masyarakat beberapa waktu lalu, dan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
“Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Kasi Humas. (ar)