Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pandan

3

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebing Tinggi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ADP alias Adam (19) yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Pandan Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pada Senin malam (21/4/2025).

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Sabtu (26/4), yang menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai akan aktifitas pelaku disekitar lingkungan tersebut sehingga membuat resah masyarakat.

“Usai menerima informasi, petugas langsung turun ke lapangan. Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,71 gram, dua buah pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, kaleng rokok, dan timbangan elektrik dari penguasaan pelaku”, ungkap Kasi Humas.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami asal usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lainnya.

“Kini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkas Kasi Humas. (ar)

-