Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Curanmor

67

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pelaku curanmor berinisial HD (36) asal Kisaran berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi pada Senin malam (22/7/2024).

Kejadian bermula pada Senin siang (01/7/2024), korban Herman memarkirkan sepeda motornya yamaha scorpio disamping rumah saksi yang tak lain adalah bos korban dengan posisi kunci kontak tidak dicabut. Selanjutnya korban pergi bekerja membawa truk milik saksi.

Beberapa jam kemudian, korban kembali dari kerjanya dan ingin mengambil sepeda motornya, namun korban tidak menemukan lagi sepeda motornya. Alhasil korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV milik warga dan penyelidikan selama beberapa hari akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menangkap pelaku dari persembunyiannya di Jalan Sumbawa Kota Tebingtinggi pada Senin (22/7).

“Pelaku sudah diamankan di RTP Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (25/7/24).

Menurutnya, saat kejadian pelaku melintas dan melihat sepeda motor milik korban terparkir sehingga timbul niat untuk mencurinya. Dan diketahui juga, sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan pencurian di tahun 2012 namun sudah ditangani Polsek Rambutan. (ar)

 

 

Artikulli paraprakMaraknya Penipuan Online dan Curanmor, Polres Tebing Tinggi Lakukan Sosialisasikan Pencegahan
Artikulli tjetërPolsek Rambutan Gelar Patroli Dialogis, Sambangi Satuan Pengaman