Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

62

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MN alias Bagal (23) merupakan warga Jalan Pala Kota Tebing Tinggi. Pencurian tersebut terjadi di Jalan K.F. Tandean Kota Tebingtinggi beberapa waktu yang lalu.

Adalah Wiwik (50) yang merupakan Ibu rumah tangga yang pada saat kejadian, Jumat (19/04/2024) sekira pukul 17.10 WIB, sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri melintasi Jalan K.F. Tandean Kota Tebingtinggi yang kemudian, dirinya didatangi pelaku dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario, lalu pelaku menarik paksa tas berwarna merah yang saat itu digunakan korban dan pelaku langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (03/05/2024) membenarkan adanya kejadian perampasan tas milik seorang wanita tersebut sehingga mengalami kerugian Rp. 8 juta 350 ribu dengan rincian uang tunai Rp. 1 juta, 1 unit android dan gelang emas seberat 7 gram. Setelah korban membuat laporan dan laporan diterima, jajaran Sat Reskrim membentuk tim khusus untuk memburu pelaku dengan meminta keterangan beberapa orang saksi.

”Pada hari Jumat (03/05/2024) dini hari, petugas mengetahui keberadaan pelaku sedang di Hotel Top In Desa Sukadamai, Jalinsum Sei Bamban – Medan Kabupaten Serdang Bedagai. Lalu petugas membekuk pelaku saat dirinya sedang berjalan diareal hotel tersebut dan membawa langsung membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan,” sebut Kasi Humas.

Lebih rinci, Kasi Humas menyebut bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar dibulan Februari 2024 lalu. Diketahui setidaknya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dilokasi berbeda diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pencurian itu digunakannya untuk berfoya-foya. Dan saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku di RTP Polres Tebingtinggi. Kepadanya akan dikenakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, tegas Kasi Humas menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakSat Lantas Polres Tebing Tinggi Mengedukasi Masyarakat Untuk Tertib Berlalulintas
Artikulli tjetërSat Binmas Polres Tebing Tinggi Lakukan Sambang ke SPBU Berikan Imbauan