Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pria Pelaku KDRT

24

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial MRH (21) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya selaku korban. Diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan Bukit Kubu Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Senin (25/11/2024).

Menurut laporan korban, kejadian bermula saat korban mencurigai pelaku berselingkuh dengan wanita lain, setelah menolak handphone pelaku untuk diperiksa. Merasa tidak puas, korban mendatangi rumah wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan suaminya. Pelaku pun menyusul korban dan keduanya kembali ke rumah mereka.

Setibanya dirumah, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, dengan menjambak rambut sebanyak dua kali, memukul dada dan kepala serta memiting leher istrinya. Akibat kejadian ini, korban merasa kesakitan dan terancam, sehingga melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.

“Pada Rabu (29/1) sore, petugas Kepolisian dengan didampingi Kepling setempat berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya”, ujar Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda JF. Sormin, S.H.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku terancam dijerat Pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. (ar)

Artikulli paraprakPolsek Tebing Tinggi Sambang dan Sosialisasi Kamtibmas di Desa Mariah Padang
Artikulli tjetërPolres Tebing Tinggi Tangkap Residivis Narkoba di Jalan Rao