Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria dan Amankan 2 Paket Sabu

62

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Tebingtinggi, jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Adalah EH (34) yang merupakan seorang pria asal Kelurahan Damar Sari, dirinya ditangkap polisi lantaran ketahuan memilki narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtonggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/7/2024), menerangkan berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku sehingga meresahkan masyarakat sekitar.

Pada hari Rabu dini hari (24/7/2024), petugas Sat Narkoba mencoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy) dengan mendatangi TKP di Jalan Satria.

”Disini petugas bertemu langsung dengan pelaku dan saat hendak bertransaksi, petugas langsung membekuk pelaku, lalu memeriksa seluruh badan dan barang-barang miliknya. Petugas menemukan 2 paket sabu seberat 4,28 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk runcing, dompet warna hijau dan android,” ungkap Kasi Humas.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

”Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi, dan kepada pelaku masih terus dilakukan proses pemeriksaan,” terang Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakTransaksi Rangkaian Karya Kreatif Sumatera Utara (KKSU) 2024 Capai Rp 91, 7 Miliar
Artikulli tjetërJaga Kondusifitas Dimalam Hari, Polres Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Dialogis