TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap pria pengangguran MRP (20) dari Jalan Jati Kota Tebingtinggi pada Kamis malam lalu (18/7/2024).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan aduan dari masyarakat sekitar yang merasa geram akan perbuatan pelaku, sehingga masyarakat berinisiatif untuk melaporkan ke pihak Kepolisian.
Ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (23/7/2024), menyebutkan awalnya ada masyarakat melapor ke polisi bahwa dilingkungan mereka kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
“Jadi atas informasi tersebut pada Kamis (18/7/2024), Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) di TKP. Saat akan bertransaksi, petugas berhasil membekuk pelaku tanpa ada perlawanan”, ungkapnya.
Petugas kemudian memeriksa badan dan pakaian pelaku, dan berhasil menemukan 4 paket sabu siap edar seberat 1,96 Gram, android, uang tunai dan plastik klip kosong.
“Untuk pemeriksaan dan pengembangan, petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi”, terang Kasi Humas. (ar)