Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk Pria Pemilik Sabu Dari Pinggir Jalan

64

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menciduk seorang pria berinisial MD (43) di Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi lantaran memiliki narkotika jenis sabu, pada Rabu dini hari (10/7/2024).

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (17/7/2024), yang membenarkan penangkapan terhadap pelaku narkotika jenis sabu di Kelurahan Mandailing, tidak begitu jauh dari rumah pelaku.

Menurutnya, awalnya petugas Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melaksanakan patroli dilokasi lokasi rawan terhadap penyalahgunaan narkoba. Saat itu petugas melihat pelaku sedang duduk seorang diri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.

“Petugas menghampiri pelaku, namun pelaku terlihat panik dan hendak meninggalkan lokasi. Merasa curiga, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian pelaku dan sekitar lokasi. Dari kantong celana pelaku, petugas Sat Narkoba berhasil menemukan 1 paket sabu seberat 4,17 gram”, jelas Kasi Humas.

Petugas pun membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan kekantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara intensif.

“Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan sampai saat ini Polres Tebingtinggi berkomitmen untuk pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. (ar)

Artikulli paraprakInspektorat Aceh Singkil Segera Menindaklanjuti Adanya Temuan BPK Terhadap Ketidakpatuhan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Artikulli tjetërBhabinkamtibmas Sampaikan Imbauan Saat Monitoring Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat