Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat Pengguna Jalan Raya

110

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Tebingtinggi melaksanakan penerangan keliling kepada masyarakat dan pengguna jalan raya, Selasa (30/7/2024).

Kegiatan dilaksanakan oleh Kanit Kamsel Sat Lantas l Ipda Robinsar Sitinjak dan Bripka R. Pasaribu dengan mengunjungi daerah rawan pelanggaran dan sumber kemacetan di Jalan Thamrin dan Jalan Iskandar Muda Kota Tebingtinggi.

Disini, Kanit Kamsel memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya tentang keselamatan berlalulintas, agar selalu tertib berlalulintas dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, tidak berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Jangan gunakan knalpot brong dan ugal ugalan di jalan raya, selain membahayakan pengguna jalan raya juga membuat kebisingan dan membuat masyarakat resah”, sebut Ipda Robinsar.

Kanit Kamsel juga mengedukasi kepada pedagang kaki lima untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan, karena dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Dan kepada pengusaha bengkel dianjurkan untuk tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, karena dapat menyebabkan polusi udara dan mengganggu ketenangan masyarakat.

Menurutnya, penerangan lingkungan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas sehingga tercipta keamanan dan keselamatan berlalulintas. Selain itu untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan kejadian laka lantas diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. (ar)

Artikulli paraprakSat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambang dan Koordinasi ke Kantor Lurah Teluk Karang
Artikulli tjetërKPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Segmen Disabilitas