Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Berikan Sanksi Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalu Lintas

165

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dalam membangun kesadaran masyarakat untuk patuh dan tertib berlalu lintas, Polres Tebingtinggi melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) menggelar Patroli Mobile (Hunting Sistem) sekaligus melakukan pengaturan arus lalu lintas di seputaran Kota Tebingtinggi.

Kegiatan itu dilaksanakan di beberapa ruas jalan inti kota Tebingtinggi yaitu Jalan Bawal, Jalan AR. Shihab dan Jalan Pahlawan, tepatnya Sabtu (26/8/2023) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada media dalam keterangannya, membenarkan adanya kegiatan patroli mobile yang dipimpin Kasat Lantas AKP Dhoraria Safitri Simanjuntak, S.H, M.H bersama Kanit Turjawali Ipda HST. Purba dengan melibatkan personel Sat Lantas, ucapnya.

Dijelaskan Kasi Humas, kegiatan patroli mobile Sat Lantas Polres Tebingtinggi digelar sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat serta untuk mengantisipasi kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya khususnya di Kota Tebingtinggi

”Ini kami lakukan lantaran masyarakat sebagai pengguna jalan ataupun sebagai pengendara, masih banyak yang bertindak ceroboh dan melakukan pelanggaran seperti melawan arus dan menggunakan kendaraan dengan knalpot brong di jalan raya, sehingga dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan pengendara lain, maupun diri sendiri” jelasnya.

Lanjut AKP Agus, personel Sat Lantas juga menyampaikan himbauan secara humanis kepada masyarakat pengendara serta mengedukasi agar tertib berlalu lintas di seputaran Kota Tebingtinggi. Akan tetapi tetap memberikan tindakan penilangan menggunakan Tilang Manual (E-Tilang) bagi para pelanggar lalu lintas yang Kasatmata, katanya.

Masih kata Agus, adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang ditemukan personel Sat Lantas dalam kegiatan patroli siang tadi yaitu berupa pelanggaran melawan arus dan pengengedara menggunakan knalpot brong dan telah dilakukan sanksi penindakan dengan menilang 4 unit sepeda motor, 1 surat kendaraan STNK dan 1 SIM C, kemudian dibawa ke Mako Sat Lantas Polres Tebingtinggi, papar Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakIndonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional
Artikulli tjetërP3A Banyu Sinar Subur Talok Diduga Terjadi Pelemahan Kontruksi, Disinyalir Akibat Lemahnya Pengawasan