TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Lantas Polres Tebingtinggi melaksanakan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi (brong), tepatnya Sabtu malam (27/1/2024).
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita, dengan didampingi KBO Sat Lantas Iptu Sumardi dan Kanit Turjawali Ipda Andi serta diikuti beberapa orang personel Sat Lantas.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk menekan angka pelanggaran lalu lintas diwilayah Hukum Polres Tebingtinggi dan membangun kesadaran masyarakat dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Dalam pelaksanaannya dilapangan, kegiatan dilakukan dengan cara hunting dibeberapa lokasi yang dianggap rawan akan pelanggaran lalu lintas yakni seputaran Jalan Sutomo, Jalan Pahlwan, Jalan Sutoyo dan Jalan Diponegoro Kota Tebingtinggi dengan sasaran pelanggaran kasat mata.
Dalam keterangannya, Minggu (28/1/2024), Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita menyebutkan ada 30 tilang yang digunakan dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 30 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Sebanyak 30 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) berhasil diamankan, dan saat ini berada dikantor Sat Lantas. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang pemilu 2024 sehingga nantinya tercipta pemilu yang damai sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut”, terang AKP Agnis. (ar)