MEDAN ketikberita.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menggelar kegiatan Edukasi Coretax pada Rabu (20/11) di Aula Istana Maimun Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan implementasi Coretax pada awal 2025.
Acara tersebut diikuti oleh 119 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, meliputi wajib pajak, tokoh masyarakat, akademisi, media partner, tax center, instansi pemerintah, asosiasi profesi dan pelaku usaha, serta pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan yang selama ini telah disediakan DJP, seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran (e-billing), Exchange of Information (EoI), dan lainnya. Integrasi ini memungkinkan layanan tersebut dapat diakses dalam satu portal yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.
“Coretax dirancang untuk menyederhanakan akses layanan perpajakan melalui Portal Wajib Pajak, sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya,” ungkap Arridel.
Dalam kegiatan ini, disampaikan langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak untuk mempersiapkan diri sebelum penerapan Coretax pada awal tahun 2025 mendatang. Beberapa langkah tersebut antara lain:
1. Memadankan NIK dengan NPWP, atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit.
2. Memastikan akun DJP Online aktif serta memperbarui data yang valid dan lengkap.
3. Mengakses bahan pembelajaran mandiri yang tersedia di laman https://pajak.go.id/coretax, kanal YouTube @DitjenPajakRI, serta Aplikasi Simulator Terpandu Coretax melalui https://pajak.go.id.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap wajib pajak dapat lebih siap menghadapi sistem baru, sehingga transisi menuju Coretax dapat berjalan dengan baik,” ujar Lusi.
Kanwil DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan hingga penerapan Coretax dimulai. Edukasi akan dilaksanakan melalui berbagai mekanisme, baik secara luring (tatap muka), daring (secara online), maupun penyediaan materi pembelajaran mandiri.
Dengan upaya ini, diharapkan wajib pajak dan para pemangku kepentingan dapat memahami dan memanfaatkan sistem Coretax secara optimal, sehingga mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. (red)