MEDAN ketikberita.com | Wali Kota Medan Bobby Nasution terus mendorong kolaborasi program dan kegiatan antarperangkat daerah di lingkungan Pemko dan dengan para pemangku kepentingan antara lain perguruan tinggi, organisasi profesi, serta perusahaan untuk menurunkan angka stunting di ibu kota Sumatra Utara ini.
Bobby Nasution menekankan penanganan haruslah secara terintegrasi dan berbasis data yang detail. Tdak lagi ungkapan perangkat daerah yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam penanganan stunting. Ditegaskannya, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan harus bersinergis menangani stunting sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Mulai sekarang jangan ada OPD yang berkaitan langsung dengan penanganan stunting dan OPD yang tidak berkaitan langsung dengan penanganan stunting, itu semua harus diubah. Jika ingin permasalahan stunting di Kota Medan ini selesai, seluruh OPD harus saling berkolaborasi. Dengan begitu, penanganan stunting yang dilakukan ini dapat memberikan hasil yang optimal,” kata Bobby.
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan.
Terkait itu, pada tahun 2022 ini Pemko telah menyusun 15 program, 16 kegiatan dan 29 subkegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi yang dilaksanakan secara kolaboratif oleh perangkat-perangkat daerah, termasuk kelurahan dengan total pagu anggaran Rp 198.102.286.201. Data ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan, Benny Iskandar, pada kegiatan Rembuk Stunting 2022 pada akhir Mei lalu.
Khusus untuk 550 balita penderita stunting yang saat ini terdapat pada 20 kecamatan telah pula ditetapkan anggaran penanganan sebesar Rp. 14.878.011.827. Data menunjukkan, penanganan 550 balita stunting di 20 kecamatan terdiri atas Intervensi Gizi Spesifik sebesar Rp. 2.678.011.827 dan Intervensi Gizi Sensitif sebesar Rp. 12.200.000.000. Intervensi Gizi Spesifik meliputi kegiatan pemberian makanan tambahan bagi bayi gizi buruk/gizi kurang, pelaksanaan pos gizi melalui anggaran dana kelurahan, pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi terkati pencegahan stunting, asi eksklusif, pemberian MP-ASI, Germas, Tata Laksana Gizi Buruk, pemantauan dan promosi pertumbuhan, Gerakan Gemar Makan Ikan. Sedangkan Intervensi Gizi Sensitif meliputi kegiatan peningkatan penyediaan air minum yang aman dan peningkatan penyediaan sanitasi layak.
“Program-program itu disusun setelah melakukan analisis situasi,” sebut Benny waktu itu.
Pemko Medan juga telah mengidentifikasi kendala dan rekomendasi terkait 29 cakupan layanan essensial dan 35 cakupan layanan supply dengan sasaran meliputi remaja, calon pengantin/pasangan usia subur, ibu hamil, anak usia di bawah lima tahun (balita) dan keluarga beresiko stunting. Hasilnya menunjukkan empat kategori yakni beberapa cakupan layanan sudah memadai, hampir memadai, rendah, sangat rendah.
Pada tahun 2022 ini, terdapat 63 kelurahan yang menjadi lokasi fokus intervensi penurunan stunting. Ada dua intervensi prioritas yakni Intervensi Gizi Spesifik untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting dan Intervensi Gizi Sensitif guna mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting. Sedangkan sasaran sasaran prioritas adalah ibu hamil, Pasangan Usia Subur (PUS)/calon pengantin, balita (0-59 Bulan), dan remaja.
Di kegiatan sama, dalam paparannya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, dr. Suryadi Panjaitan menyampaikan sub-subkegiatan yang dilaksanakan pada 2022 ini. Subkegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi ini antara lain pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil, pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia produktif, pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin, pemberdayaan masyarakat di kelurahan, peningkatan kemampuan sumber daya kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan kabupaten/kota, peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal, pemberian makanan tambahan siswa PAUD, pemberian makanan berupa olahan ikan kepada balita terutama yang memiliki gejala stunting, sosialisasi dan pembentukan pos gizi untuk balita dan ibu hamil, rehabilitasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemasangan pipa distribusi air bersih, pembuatan septic tank rumah Tangga (SNI), pemasangan pipa distribusi air limbah, pembangunan IPAL komunal, rekonstruksi jalan, peningkatan saluran drainase, pembangunan saluran drainase lingkungan, dan rehabilitasi saluran drainase.
Dalam paparannya juga disebutkan pelaksana kegiatan tersebut antara lain kelurahan, kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (er)