NIAS (Sumut) Ketikberita.com | Reskrim Polres Nias memanggil pihak KSP3 Cabang Idanogawo yang berada Kabupaten Nias, terkait Dugaan Pemalsuan tanda-tangan dan stempel, Kamis (27/01/2022).
Kabarnya TZW bersama istrinya berinisial ST diduga telah memalsukan tanda tangan dan stempel Rorogo Waruwu sebagai kepala Desa Na’ai yang berada di daerah kabupaten Nias.
Menurut informasi yang dipercaya Pihak KSP3 Cabang idanogawo dipanggil dipolres nias hari ini untuk memberikan keterangan, Namun BRIGPOL Andi S. Waruwu salah satu juper dari unit 4 Direskrim polres Nias Engan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media menyatakan,
” Bang silahkan konfirmasi kehumas terkait persoalan ini,” Ucapnya Andi dengan singkat.
Selanjutnya ditempat yang terpisah pihak Humas polres Nias saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan jawaban melalui via seluler yang dihubungi karena tidak aktif, sehingga berita ini ditayangkan. (Gelisana Harefa)