Residivis Pengedar Sabu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

1

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria berinisial R alias Imam (32) beralamat di Desa Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, yang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2016 kembali diamankan personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Penangkapan dilakukan dari depan sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi pada Selasa siang (24/6/2025).

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (4/7), yang menyatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram”, ungkap Kasi Humas.

Petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, handphone, uang tunai senilai Rp 135.000.-, pipet plastik berbentuk runcing, kotak rokok surya dan satu unit timbangan digital. Keseluruhan barang bukti tersebut diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (ar)

-