TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Seorang pria berinisial R alias Arif (40), yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019, kembali ditangkap saat kedapatan membawa sabu-sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu siang (5/7/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap gerak gerik pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku saat berada dipinggir jalan.
Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,29 gram, plastik klip kosong, serta satu kotak plastik transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 375.000 yang diduga hasil transaksi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Sebelumnya pelaku juga pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2019. Saat ini sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut”, ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (15/7).
Kini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Terhadap pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya. (ar)