Ranperda Inovasi Daerah Diharapkan Menjadi Payung Hukum

335

MEDAN ketikberita.com | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan berharap agar rancangan peraturan Daerah Tentang Inovasi Daerah dapat menjadi payung hukum untuk melakukan inovasi daerah yang berbasis terhadap kinerja dan peningkatan serta pelayanan terhadap masyarakat Kota Medan.

Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Inovasi Daerah, di ruang rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (13/09/2022).

“Pada Sidang Paripurna yang lalu, Pemerintah Kota Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, ” kata Syaiful.

Fraksi PKS mengharapkan agar inovasi daerah diselenggarakan dengan prinsip yaitu peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri. “Hal ini sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah pada pasal 3,” tegasnya.

Terkait dengan rancangan Ranperda ini, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian diantaranya, Fraksi PKS mempertanyakan terkait data indeks Inovasi Daerah Kota Medan dari tahun ke tahun.

“Hal ini penting sebagai data awal untuk menyusun ranperda yang efektif sesuai dengan data yang ada, ” katanya.

Dari naskah akademik disampaikan bahwa data tahun 2020 terkait indeks inovasi daerah Kota Medan yaitu kurang inovatif dengan skor penilaian 15, hal ini sangat jauh tertinggal dengan daerah lain yang ada di Provinsi Sumatera Utara yang notabene daerah-daerah tersebut juga belum memiliki Ranperda terkait Inovasi Daerah. Fraksi PKS mempertanyakan sejauh mana keyakinan Pemerintah Kota Medan terhadap Ranperda Inovasi Daerah dapat meningkatkan indeks tersebut.

“Apa Langkah konkrit Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan inovasi daerah sebelum Rancangan Peraturan Daerah di buat Mohon Penjelasannya, ” tanyanya.

Dijelaskan Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS, Dalam Pasal 27 Ranperda ini disebutkan bahwa perangkat daerah yang sudah mendapatkan anggaran untuk kegiatan inovasi Daerah dinyatakan tidak berhasil, alokasi anggaran Inovasi Daerah tidak diberikan pada tahun anggaran berikutnya.

“Fraksi PKS mempertanyakan Apakah hal ini pernah terjadi di Pemerintahan Kota Medan? Kalau sudah pada inisiatif inovasi apa dan berapa anggaran yang sudah dikeluarkan? Mohon Penjelasannya, ” tanyanya lagi seraya mengatakan dari data yang didapatkan pada naskah akademik ada beberapa inovasi daerah yang sudah berjalan. Fraksi PKS mempertanyakan Apakah inisiatif Inovasi Daerah tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kota Medan? Mohon penjelasannya.

Sebagaimana yang telah disepakati bersama, bahwa pada tahun 2022 DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan akan melakukan pembahasan terhadap 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang salah satunya adalah Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah. (er)

Artikulli paraprakFraksi PDI P dan Gerindra DPRD Medan Minta Jabatan Bappeda Kota Medan Dievaluasi
Artikulli tjetërAPBD Harus Sehat Berbasis Kesejahteraan