TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi ringkus seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu, Senin (25/9/2023) sore, sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial FSM alias Feri (37), warga dengan alamat Jalan Merpati, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika sehingga petugas melakukan penangkapan terhadapnya.
Petugas meringkus FSM alias Feri saat ia sedang berada di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, tepatnya di depan tempat usaha pencucian mobil (Ratu Mobil).
”Dari penguasaan tangan FSM alias Feri petugas berhasil menemukan barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2,34 Gram”.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebinggtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan kepada media, Sabtu (30/9), melalui pesan WhatsApp seluler.
Disebutkan AKP Agus, benar petugas Satres Narkoba telah meringkus pelaku FSM alias Feri, saat itu petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian pelaku, lalu menemukan barbut Sabu dari penguasaan pelaku yang tersimpan dalam sebuah tas serta uang tunai 2 ratus ribu rupiah, lalu 1 unit handphone merek Vivo juga tak luput disita petugad dari pemeriksaan terhadapnya, ujarnya.
Kemudian lanjut Agus, petugas menanyakan milik siapa semua barbut yang ditemukan tersebut, dihadapan petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui semua barbut itu benar miliknya, sehinga petugas membawa pelaku serta semua barbut yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan proses pemeriksaan dan perkara lebih lanjut.
”Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebingtnggi. Kepada pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” beber Agus Arianto menerangkan. (ar)