Posting Barang Hasil Curian di Facebook, IRT Pencuri Perhiasan Emas dan Uang Ditangkap Polisi Satreskrim Polres Tebing Tinggi Bersama Seorang Penadah

332

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Tebinggtinggi telah melakukan penangkapan terhadap Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HH (36) warga Jalan Bukit Tempurung Lingkungan I Kelurahan Ranatu Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan temannya seorang pria, berinisial RO (39) warga Dusun IV Desa Mekar Laras Kecamatan Nibungangus Kabupaten Batubara, diduga kuat telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang.

Pencurian tersebut dilakukan pelaku HH pada18 April 2022 di Jalan Sutoyo Link III Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, tepatnya di warung jualan milik korban bernama Betti (52) warga Jalan Tusam Link I Kel. Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (27/4/2022) mengatakan, kronologis pencurian tersebut terjadi saat pelaku datang ke warung korban Betti yang berada di Jalan Sutoyo Link III Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Saat itu pelaku berbelanja diwarung korban sekaligus memesan kue lebaran dari korban. Pada waat korban sibuk dan lengah, pelaku melihat tas korban tergantung dekatnya, kemudiaan oleh pelaku HH langsung mengambil tas tersebut yang didalamnya berisi perhiasan emas berbagai bentuk dan uang tiga ratus ribu rupiah, sebut Kasi Humas.

Masih kata Kasi Humas, bahwasanya atas kejadian pencurian itu, korban Betti mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta dan telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi.

Selanjutnya, berbekal laporan itu, kedua pelaku dapat ditangkap setelah seorang pelaku RO dalam hal ini diduga sebagai penadah hasil curian dari pelaku HH membuat postingan menjual emas di facebook.

Dari postingan itu, personil Satreskrim Polres Tebingtinggi dapat menangkap pelaku RO tepatnya di Kabupaten Batubara selanjutnya personil Satreskrim Polres Tebinggtinggi menginterogasi pelaku RO dan menanyakan keberadaan pelaku HH hingga diketahui keberadaannya disalah satu kos-kosan yang berada di Jalan Ir. Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya. Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan telah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Tebingtinggi, terang Kasi Humas.

“Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat pasal 362 KUHPidana,” Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Ardian)