TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dengan cara Problem Solving, personel Polsek Sipispis Polres Tebingtinggi menyelesaikan masalah perselisihan warga, kegiatan dimaksud berlangsung di Taman Musyawarah Polsek Sipispis, tepatnya Minggu (8/9/2024) sore.
Personel Polsek Sipispis yang turut dilibatkan dalam penyelesaian masalah dengan problem solving diantaranya, Kanit Binmas Aiptu Ronny B. Siahaan, personel Reskrim Aipda OM Hutasoit dan Bamin SPK Bripka E Pakpahan, guna mendamaikan kedua belah pihak antara Hero Purba (30) warga Dusun 1 Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) selaku pihak pertama dengan Japaris Purba (39) selaku pihak kedua warga Desa Sambosar Raya Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
”Selain warga yang berselisih, kita juga mengundang para saksi yakni, Inda Mira Purba, Irpani Anjasmara dan Rafli untuk turut membantu pemecahan masalah ini,” ungkap Aiptu Ronny.
Permasalahan diketahui terjadi kesalahpahaman antara pihak pertama dengan pihak kedua dalam hal pajak hasil panen pohon duku 1 musim yang terjadi pada Minggu (8/9) sekira pukul 13. 00 WIB di Dusun I Desa Silau Padang.
”Sehubungan dengan masih ada masalah antara keluarga dari pihak pertama tentang tanah/kebun duku, maka antara kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan,” sambungnya.
Dari hasil yang dicapai, masing-masing pihak dipertemukan di Taman Musyawarah Polsek Sipispis untuk dimediasi terhadap pihak pertama dan pihak kedua.
”Selanjutnya pihak pertama bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya dari pihak kedua untuk biaya pajak hasil panen pohon duku tersebut serta membuat surat pernyataan perdamaian,” terang Aiptu Ronny. (ar)