Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan

316

BATAM ketikberita.com | Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang Pelaku tindak pidana penggelapan dalam Jabatan di Alfamart SPBU Muka Kuning Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk Kota Batam, Selasa (13/09/22).

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan Kronologi Kejadian tersebut berawal pada tahun 2021 yakni Pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 09.00 wib Pelaku MAM yang merupakan asisten kepala toko di Alfamart tersebut di atas melakukan penghitungan uang hasil penjualan barang toko pada hari Kamis kemudian Pelaku yang langsung memasukkan uang tersebut dalam Brankas toko untuk selanjutnya dikirim kantor PT sumber Alfaria Trijaya yang ada di Batam center selanjutnya sekira pukul jam 22.45 WIB SDR. H. bagian penerima uang tersebut menelpon pelapornya an. R.T. merupakan kepala gudang dan mengatakan bahwa uang yang diterimanya yang ada dalam brankas.

Bahwa Uang yang di brangkas tersebut hanya tersisa Rp. 25.360.074 sedangkan laporan hasil penjualan saat itu Rp. 100.360.074 pada saat itu pelapor mengecek uang hasil penjualan hari jumat di brankas toko ternyata tidak sesuai dengan rincian penjualan hari itu yang berjumlah Rp. 121.451.511 sedangkan uang yang ada di brankas toko hanya Rp. 21.440.500 selanjutnya pelapor mencari tahu keberadaan Pelaku namun sampai saat ini Pelaku tidak lagi masuk kerja dan tidak dapat dihubungi selanjutnya korban kejadian tersebut diproses. Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Dengan proses penantian yang panjang karena sejak di terima laporan dari pelapor (perusahaan) Jumat tanggal 10 September 2021, maka saat dilakukan penyelidikan perkara dimaksud di ketahui bahwa Pelaku sudah melarikan diri di kampung halaman, dan kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 Pukul 17.30 wib, berdasarkan keterangan sumber yang dapat di percaya, bahwa diduga Pelaku berada di daerah kabil kecamatan Nongsa Kota Batam. Maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Shigit Sarwo Edhi, SH., MH, bergerak menuju sasaran dimana terduga pelaku berada dan benar terduga Pelaku sedang berada di rumah lalu melakukan penangkapan pelaku MAM (26 Th). Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut dengan kerugian perusahaan sebesar Rp. 175.000.000. Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H mengatakan “terduga Pelaku MAM dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sei Beduk”. Dan Pelaku MAM merupakan warga punggur Kec. Nongsa kota Batam.

Atas perbuatannya Pelaku MAM (26 Th) di sangkakan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. (r/Wati Siagian)