Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Kasus Penadah Rel Kereta Api Curian

42

TEBING TINGG (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebingtinggi menindaklanjuti yang saat ini sedang menjadi perhatian di masyarakat terkait adanya oknum anggota DPRD yang diduga sebagai pelaku penadah rel kereta api hasil curian milik PT. Kereta Api Indonesia. Polres Tebingtinggi akhirnya angkat bicara, Sabtu (2/11/2024).

Hal ini dibenarkan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, yang menyatakan bahwa kasus penadah besi rel kereta api hasil curian yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Tebingtinggi berinisial CM masih dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan bahwa CM telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai anggota DPRD pada 17 September 2024 lalu, sehingga menimbulkan polemik bagi masyarakat luas.

“Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di Mapolda Sumut. Gelar perkara ini untuk menentukan status perkara pidana tersebut dan langkah apa yang harus dilakukan, hingga tidak terjadi mal administrasi bagi Polres Tebingtinggi khususnya jajaran Sat Reskrim”, ucap Kasi Humas.

Menurutnya, proses perkara ini masih berlanjut dan dalam penanganan Polres Tebingtinggi. Dan nantinya setelah mencukupi unsur unsur, akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD tersebut. (ar)

Artikulli paraprakKepala BPS, Inflasi Sumut Oktober 2024 Sebesar 1,59 Persen
Artikulli tjetërPojok Pilkada, Polsek Dolok Merawan Imbau Masyarakat Untuk Ciptakan Pilkada Damai