Polres Tebing Tinggi Tangkap Residivis Narkoba di Jalan Rao

28

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DC (38), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020, ditangkap di Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa dini hari (21/1/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (30/1) mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. “Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, petugas segera bergerak dan menangkap pelaku dilokasi kejadian. Saat diinterogasi singkat dilokasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya”, sebut Kasi Humas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sat Narkoba juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi yang melibatkan pelaku lainnya. (ar)

Artikulli paraprakSat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pria Pelaku KDRT
Artikulli tjetërBuka Konsultasi Publik KPBU APJ, Bobby Nasution: KPBU Solusi dan Alternatif Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur