Polres Tebing Tinggi Tangani Kasus KDRT dan Upayakan Problem Solving Dalam Penyelesaiannya

1

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi melakukan kegiatan problem solving terhadap tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun I, Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin malam (4/8/2025).

Kegiatan problem solving tersebut dilaksanakan oleh Kanit 1 SPKT Aiptu Frenki Lumbantoruan, SH, bersama Aipda Ridwan Sahri dan Brigadir Erik Sugiarto, SH. Mediasi dilakukan karena terjadinya penganiayaan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang suami berinisial MS (31) terhadap istrinya SMS (27), yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB dirumah mereka.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kekerasan dilakukan oleh suami dengan cara memukul kepala dan badan korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding, yang menyebabkan rasa sakit pada kepala dan tubuh korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, SPKT Polres Tebing Tinggi langsung turun ke lokasi dan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Proses mediasi berlangsung pada malam hari, dan dihadiri oleh kedua pihak bersama orang tua masing-masing serta Kepala Dusun setempat.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menandatangani surat perjanjian yang berisi pihak suami untuk tidak mengulangi perbuatannya dan permintaan maaf secara terbuka. Pihak istri menerima permintaan maaf tersebut dengan perjanjian suaminya tidak akan melakukan kekerasan kedepannya.

Dengan telah disepakatinya perjanjian tersebut, kasus ini tidak dilanjutkan ke jalur hukum, dan dinyatakan selesai oleh kedua pihak. Polres Tebing Tinggi melalui SPKT menghimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian yang damai dalam menghadapi permasalahan rumah tangga. (ar)

-