TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti berita viral dimedia sosial facebook dengan nama akun @ariv joyodinoto III yang merupakan pengendara becak bermotor yang merasa keberatan atas adanya pengutipan uang parkir di Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi.
Sebelumnya Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi pada Senin kemarin (22/1/2024) mendatangi Stasiun kereta api untuk mendengar langsung penjelasan Kepala Stasiun KA Tebing Tinggi, Januar terkait adanya pungutan tarif parkir di Stasiun tersebut. Kepala Stasiun menjelaskan bahwa tanggung jawab parkir berada pada anak perusahaan yakni PT. Raska (Restorasi Kereta Api).
“Hari ini kita adakan pertemuan di Polres Tebing Tinggi antara pihak KA Stasiun Tebing Tinggi, pengelola parkir dan pengendara becak bermotor atas nama Bambang untuk menindaklanjuti berita viral. Dari hasil pertemuan dapat disimpulkan bahwa pungutan parkir tersebut merupakan resmi dari direksi dan dikenakan kepada pengunjung yang memasuki wilayah tersebut”, sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Dikesempatan tersebut, pengendara becak dan pihak PT. KAI Stasiun Tebing Tinggi telah saling memaafkan.
“Perlu diketahui bahwa yang berselisih paham dengan pengendara becak tersebut merupakan pemuda setempat yang tidak ada hubungannya dengan pihak kereta api. Dalam arti dia tidak bekerja di stasiun itu, jadi itu tidak ada keterkaitannya”, tambah Kasi Humas.
Hadir dalam kegiatan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Alpan, SH., Ka SPKT Polres Tebing Tinggi Ipda Syawaludin, Branch Manager 10 Medan PT.KAI Teguh Prasetyo, JM Operasional Suriansyah, Kepala Stasiun KAI Tebing Tinggi Januar, Supervisor Parkir PT.KAI Service Reza Budi Santosa, staf parkir Rajesh Dabukke dan pengendara becak Bambang.
Dilain sisi, perselisihan antara pengendara becak dengan pemuda setempat tersebut juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan. (ar)