Polres Tebing Tinggi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus

101

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebingtinggi menggelar Press Release dalam rangka pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dipimpin Wakapolres Tebingtinggi Kompol Slamet Riyadi, SH, MH, Rabu (31/7/2024).

Didalam sambutannya, Wakapolres Tebingtinggi menyebutkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di minggu ke IV bulan Juni ini dengan 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yaitu di Jalan Sei Belutu Kampung Jati Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dan di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi.

”Dari 2 TKP tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 2.834,82 gram, serta berhasil mengamankan 3 pria dewasa berinisil PP (35), YS (40) dan KN (32) sebagai pelakunya,” ungkap Wakapolres.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh Sat Narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha selama kurun waktu seminggu yaitu ditanggal 24 Juni dan 29 Juni 2024.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu tim dari Bid Labfor Polda Sumut melakukan pengecekan keaslian barang bukti dengan disaksikan oleh peserta yang hadir pada saat itu. Pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu kedalam air mendidih dan membuang ke dalam saluran toilet.

Terlihat hadir dalam kegiatan yakni Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasi Propam Akp Jamintar Butar butar, Kasiwas AKP Santos Pardede, Bid Labfor Polda Sumut Iptu Hafiz Ansari, BNN Kota Tebingtinggi, Kejari Kota Tebingtinggi dan Kejari Kabupaten Serdang Bedagai. (ar)

Artikulli paraprakOJK Sumut Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah Melalui Sektor Kelapa Sawit
Artikulli tjetërDitandai Dengan Penandatangan Prasasti dan Selubung Nama Serta Peresmian Gedung Baru PP Polri dan Daerah Kepri – Batam