Polres Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Narkoba Dari Dalam Mobil

54

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukumnya, pada Jumat (16/8/2024) dari Jalan Kutilang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Diketahui pelaku merupakan pria tamatan SMP berinisial NR (52) beralamat di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Menurut Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (19/8/2024) bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku.

”Atas laporan tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendatangi lokasi dan melihat pelaku sedang berada didalam sebuah mobil. Petugas mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” jelas Kasi Humas.

Menurutnya, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 2,02 gram dari selipan jok mobil yang dikemudikannya dan 1 unit android dari dalam dasboard. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang akan ia edarkan dalam jumlah kecil.

”Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan kami berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi,” pungkas Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakHari Juang Polri akan Diperingati Setiap 21 Agustus
Artikulli tjetërCooling System Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Warga Jalan Ahmad Bilal