Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / Polres Samosir Amankan 33 Unit Sepeda Motor Pelanggar Aturan Berlalulintas

Polres Samosir Amankan 33 Unit Sepeda Motor Pelanggar Aturan Berlalulintas

SAMOSIR (Sumut) ketikberita.com | Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga serta wisatawan di Samosir, Polres Samosir melaksanakan penertiban knalpot brong selama dua sesi yakni Sabtu dan Minggu dinihari.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, Rina Sry Nirwana Tarigan yang dilanjutkan pada malam hari hingga Minggu dinihari yang dipimpin Perwira Pengawas IPTU Donal P. Sitanggang, S.H, M.H.

Kapolres memastikan kegiatan berjalan dengan baik serta tepat sasaran, yang turut melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas roda dua di seputaran objek. Di sela patroli, Kapolres tampak menghentikan beberapa pengendara roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Tindakan yang dilakukan sebagai bentuk wujud pengawasan langsung sekaligus memberikan edukasi di lapangan kepada para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas

Langkah ini menunjukkan komitmen pimpinan untuk memastikan operasi berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel gabungan mengikuti apel pengecekan di Lapangan Mako Polres Samosir yang dihadiri Pejabat Utama, Kapolsek Pangururan, Danramil Pangururan, serta personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Samapta, Intelkam, Reskrim dan Koramil Pangururan.

Melalui arahannya, Kapolres menegaskan bahwa sasaran utama operasi adalah penindakan terhadap penggunaan knalpot brong serta pencegahan potensi korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas, Minggu (22/2/2026).

“Fokuskan kegiatan pada sasaran utama dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hindari pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, serta kedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel TNI yang turut bersinergi dalam pelaksanaan operasi serta menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas dan terkoordinasi.

Adapun titik penertiban meliputi Simpang 4 Jalan Gereja, Kelurahan Pasar Pangururan (Pos Stasioner), Depan Kantor Samsat Jalan Pangururan–Simanindo Desa Parsaoran I (Pos 1), Simpang Tanah Lapang Kelurahan Pasar Pangururan (Pos 2), Simpang Aek Rangat, Kelurahan Siogungogung (Pos 3)

Hasil pelaksanaan penertiban yang berjalan aman dan kondusif, petugas berhasil mengamankan 33 unit kendaraan roda dua, dengan rincian 11 unit menggunakan knalpot brong, 2 unit menggunakan knalpot brong tanpa plat nomor polisi, 13 unit pengendara tidak menggunakan helm, 7 unit pengendara tidak menggunakan helm dan tanpa plat nomor polisi

Dalam razia diterapkan dua jenis penindakan, yakni Tilang manual terhadap 9 kendaraan pengguna knalpot brong, Tilang teguran terhadap 24 kendaraan terkait pelanggaran helm, plat nomor, dan kelengkapan kendaraan maupun pengendara

Bagi pengendara yang menerima tilang teguran, kendaraan dikembalikan setelah melengkapi helm, plat nomor polisi, serta kelengkapan lainnya sesuai aturan.

Usai penertiban, seluruh kendaraan pelanggar dikumpulkan di Lapangan Mako Polres Samosir. Dalam suasana malam yang tertib, Kapolres Samosir memberikan edukasi langsung kepada para pengendara mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Kapolres menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan sebagai langkah menciptakan Kabupaten Samosir yang aman, nyaman, dan tertib.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk menciptakan Kabupaten Samosir yang nyaman bagi masyarakat dan wisatawan, sekaligus mendukung kemajuan sektor pariwisata di Kabupaten Samosir. Ketertiban berlalu lintas adalah bagian dari citra daerah wisata yang baik,” ungkapnya.

Dengan kegiatan ini, Polres Samosir menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung perkembangan pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan di Samosir. (IHS/31)