ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menggelar konferensi pers untuk memaparkan pengungkapan empat kasus menonjol yang berhasil ditangani jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba dalam dua pekan terakhir. Keempat kasus tersebut meliputi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengeroyokan, serta penyalahgunaan narkotika, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil itu dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas, KBO Reskrim, Kanit Pidum, dan Kanit PPA.
Kapolres Joko Triyono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan empat kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Aceh Singkil dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
> “Seluruh kasus ini menjadi perhatian kami karena berkaitan langsung dengan ketertiban umum serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Polres Aceh Singkil berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Kasus pertama melibatkan tersangka SM (26), warga Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah. Ia diduga memperkosa korban berusia 17 tahun di rumahnya pada 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Tersangka ditangkap Unit PPA Satreskrim pada 5 November 2025 di dekat Gardu PLN Desa Tanah Bara tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel turut diamankan.
SM dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 12–16 tahun penjara.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kasus kedua melibatkan ED (46), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya NM (42) pada 2 November 2025.
Peristiwa terjadi di rumah mereka setelah terjadi pertengkaran akibat masalah ekonomi dan pengaruh alkohol. Pelaku memukul korban hingga menyebabkan luka memar dan luka bakar di wajah.
ED ditangkap pada 4 November 2025 pukul 15.30 WIB dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.
Kasus Pengeroyokan
Kasus ketiga terjadi di Desa Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, pada 15 Oktober 2025. Korban EI (35) dianiaya oleh dua pelaku, NI (29) dan NO (24), karena dendam setelah cekcok di acara musik pernikahan.
Keduanya mendatangi rumah korban pada dini hari dan memukul korban hingga luka-luka. Polisi menyita pakaian korban yang berlumur darah sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Satresnarkoba Polres Aceh Singkil juga mengungkap kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka, HM (35) dan BSP (25).
Keduanya ditangkap pada 25 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Tugu Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan. Polisi menyita 1 paket sabu seberat 43,68 gram dan 4 butir ekstasi yang disembunyikan di bawah tangki mobil tangki CPO.
Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut dibeli dari seseorang di Kota Medan seharga Rp19,6 juta.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 6–20 tahun.
Penegasan Kapolres
Menutup konferensi pers, Kapolres AKBP Joko Triyono menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Call Center 110. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Aceh Singkil,” tutup Kapolres. (R84)






