Polres Aceh Singkil Amankan 10 Pelaku Judi Online

85

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Jajaran Polres Aceh Singkil ringkus 10 pelaku judi online pada sejumlah titik lokasi yang berbeda Operasi itu berlangsung sejak 27 April hingga 15 Juni 2024.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto mengatakan ada sepuluh pelaju judi online yaitu berinisial HG (32), WA (22), AS (33), H (37),P (22),S (26), RZ (18), RH (23), NH (32), P (26).

Mereka ditangkap di sejumlah kecamatan berbeda wilayah Aceh Singkil. Mereka sudah ditahan di Mapolres Aceh Singkil, ucap Kapolres, Sabtu, (22 Juni 2024).

Kemudian atas perbuatan mereka para tersangka dijerat dengan pasal 8 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ucap Kapolres

Maka dari itu, Kapolres Aceh Singkil berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan termasuk perjudian online, dapat merusak moral masyarakat. berdampak pada keburukan dalam waktu jangka bagi penjudi online. kita tetap terus melakukan operasi serta penindakan kasus judi online dan tindakan kejahatan lainnya. Demi untuk menjaga keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat. Ujar Kapolres.

Dikatakan, dengan tertangkapnya 10 pemain judi online bisa memberi efek jera bagi masyarakat lainnya. Yang berefek buruk bagi pengguna dan sekitar lingkungan. (R84)

Artikulli paraprakSat Lantas Polres Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas
Artikulli tjetërPolres Tebing Tinggi Berikan Bantuan Sembako kepada Purnawirawan Polri