TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua pria pelaku tindak pidana Narkotika diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB, tepatnya di Dusun I Siawak, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolsek Sipispis melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pria pelaku tidak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Hal ini disampaikan Kasi Humas dalam keterangan pers kepada media pada Jumat (21/7/2023).
Disebutkan AKP Agus, bahwa identitas kedua pelaku yakni Sa alias Sasa (40) dan Wa alias Yudi (31). Kedua pelaku merupakan warga Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, sebutnya.
Diungkapkan Kasi Humas, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Sasa dan Yudi, keduanya sedang berada dipinggir sungai yang ada di Desa Silau Padang. Saat itu, personel Satres Narkoba menggerebek dan melakukan penggeledahan serta menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bekas rokok yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3,99 gram yang ditemukan diatas tanah tepatnya dibawah pohon pinang.
Selain itu, personel Satres Narkoba juga menyita uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari kantong celana pelaku Sasa dan dari pelaku Wahyudi ditemukan juga uang tunai sebanyak Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), ungkap AKP Agus.
Kemudian, lanjut Kasi Humas lagi, dengan adanya barbut yang ditemukan, akhirnya kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Kini Sasa dan Yudi sudah ditahan, kepada keduanya akan dikenakan pasal persangkakan yakni, melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”. (ar)