Polisi Kembali Ungkap Kasus Pencurian Motor, Kapolsek Bengkong: Pelaku Anak Bawah Umur

97
Foto : Tampak Kapolsek Bengkong Iptu Dodi Basir.SH. MH didamping Kanit reskrim saat memperlihatkan motor curian sebanyak 4 unit hasil kejahatan anak.dibawah umur. (foto Ist: Wati Siagian)

BATAM ketikberita.com | Polsek Bengkong kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan di beberapa tempat di Kota Batam, termasuk di wilayah Kecamatan Bengkong. Dua pelaku berhasil dibekuk.

Diketahui saat beraksi, ia hanya membutuhkan gunting dan modus mematahkan stang motor lalu membawa kabur sepeda motor buruannya.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H., mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial A (20 tahun) pada Selasa (9/1/2024), yang peristiwanya terjadi di Bengkong Abadi I, Kelurahan Tanjung Buntung serta Perumahan Cendana, Kelurahan Belian.

“Mereka ini ditangkap di 2 tempat berbeda. Satu kediamannya di Kecamatan Sagulung dan yang satunya lagi itu di wilayah Kampung Belimbing,” jelas Kapolsek Doddy, Selasa (23/1/2024).

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., pihaknya saat ini masih mengejar tiga rekan pelaku lainnya. Polsek Bengkong telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap H, J dan N.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, 2 anak muda di bawah umur dalam kasus ini telah ditahan di Polsek Bengkong, yaitu berinisial AR (15 tahun) serta O (16 tahun),” sebut Iptu Marihot.

Atas perbuatannya, kata Marihot, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” tukasnya.

Hasil pengungkapan ini, polisi menyita 4 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R dan Honda Beat Deluxe. Selain itu juga beberapa sparepart motor. (r/Wati Siagian)