Polda Sumut dan Pemprov Tanam 10 Ribu Pohon Mangrove di Pesisir Langkat

142

LANGKAT (Sumut) ketikberita.com | Polda Sumut bersama Pemprov beserta stakeholder terkait menanam 10.000 bibit pohon magrove di Desa Lubuk kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Kamis (12/10).

Penanaman itu dihadiri Pj Gubsu Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Kapolda Sumut yang diwakili Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BRGM, Plt Bupati Langkat, Kadis LHK Sumut, kejaksaan, TNI, Camat dan sejumlah pelajar serta kelompok tani.

Dalam sambutannya, Pj Gubsu, Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, mengaku merasa miris dan sekaligus prihatin melihat kondisi kawasan hutan mangrove, khususnya yang berada di Langkat.

“Hampir separuh luas hutan mangrove di Sumut berada di Langkat,” ujarnya.

Mencermati tingginya tingkat kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal, Hassanudin mengungkapkan merasa perlu masyarakat diberi edukasi seraya dicarikan solusi serta mengajak seluruh masyarakat menjaga ekosistem mangrove.

Pada kesempatan yang sama Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengajak masyarakat dan kelompok tani untuk bersama-sama menjaga serta memelihara kelestarian hutan mangrove.

“Melalui gerakan ini diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi menjaga magrove untuk generasi mendatang,” harapnya.

Diketahui, kondisi hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir Kabupaten Langkat mengalami kerusakan yang sangat parah. Bahkan di kawasan Desa Lubuk Kertang sendiri dari lahan seluas 1.200 hektar diantaranya 700 hektar sudah gundul.

Menyikapi hal itu Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya bersama dengan Plt Bupati Langkat pada beberapa waktu lalu meninjau langsung kerusakan hutan mangrove tersebut dengan menggunakan speedboat.

Bukan hanya itu, Kapolda Sumut juga meninjau 20 lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal, salah satunya yang berada di Desa Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu.

Kapoldasu menyampaikan kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang dilindungi dan ini menjadi isu penting untuk kita selamatkan.

“Polda Sumatera Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum. Kita sudah temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan akan diproses penyidikan nantinya,” tegasnya. (zal)

Artikulli paraprakTidak Hanya Sekedar Bermain Sepakbola, Pertemuan Komwil I APEKSI di Pematang Siantar Guna Meningkatkan Kerjasama Antar Daerah
Artikulli tjetërPolres Tebing Tinggi Gelar Lat Pra Ops Mantap Brata Toba 2023-2024