Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan Hasil Laut, Satwa Dilindungi dan Penyalahgunaan Migas

2

Foto : Polda Kepri berhasil gagalkan penyeludupan Hasil laut, Satwa di lindungi dan penyalahgunaan Migas, Kamis (21/08/25). (r/Wati sgn)


BATAM (Kep.Riau) Ketikberita.com | Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, tindak pidana pelayaran terkait pengangkutan BBM tanpa izin, tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi, serta tindak pidana karantina hasil laut yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Kamis (21/8/2025).

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi, serta pelestarian lingkungan hidup. Penegakan hukum tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya alam bangsa,” tegas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menjelaskan tentang Pengungkapan Kasus Karantina Hewan dan Ikan dimana pada 20 Agustus 2025, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen sah dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam. Barang bukti tersebut terdiri dari:

• 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg),
• 86 karung serangga cicada kering (867 kg),
• 2 box kelabang kering (8.820 ekor).

Seluruh barang diketahui akan dikirimkan ke Vietnam melalui jalur tidak resmi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan jalur tikus dan dokumen ekspor yang dipalsukan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Kemudian ada Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Subsidi yang dimana dalam operasi pada 26 Mei 2025, dua pelaku berhasil diamankan:
• Inisial H, menggunakan mobil Suzuki Vitara dengan 3 barcode untuk membeli Pertalite berulang kali, menyimpan 236 liter BBM.
• Inisial A.M.P alias T, dengan mobil Suzuki Carry modifikasi dan 25 barcode, menimbun 441 liter Pertalite di kios penjualannya.

Kerugian negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp6,7 juta.

Kasus Pelayaran Ilegal Bermuatan BBM
Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal tersebut kedapatan mengangkut ±10 ton solar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM. Kerugian negara diperkirakan Rp140 juta.

Pelanggaran Konservasi Satwa Dilindungi:
Dalam rangkaian operasi Agustus 2025, Ditreskrimsus berhasil mengamankan:

• 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) dari kos di Perumahan Cendana, Batam.
• 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Hotel Leon Inn, Batam, yang berasal dari Pulau Tembelan dan hendak diselundupkan ke Singapura.
• 1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam di Perumahan KDA Cluster Punai 9.

“Seluruh satwa dan telur penyu diamankan serta dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.

Pasal yang Disangkakan

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai tindak pidananya, yaitu Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman bervariasi mulai dari pidana penjara maksimal 2 tahun hingga 5 tahun, serta pidana denda yang mencapai miliaran rupiah.

Polda Kepri menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang merugikan negara, menyalahgunakan subsidi, maupun memperdagangkan satwa dilindungi.

Upaya ini merupakan bagian dari sinergi Polda Kepri bersama instansi terkait dalam menjaga stabilitas energi, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. (r/Wati Sgn)

-