Polda Aceh Rekonstruksi Kasus Penembakan Warga Indrapuri, Kuasa Hukum Ikut Hadir

437

BANDA ACEH Ketikberita.com | Ditreskrimum Polda Aceh melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana penembakan Maimun dan Ridwan, yang merupakan warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar pada 12 Mei lalu.

Rekonstruksi itu dilaksanakan di Halaman Gedung Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh serta ikut disaksikan Tim JPU Kejati Aceh, penyidik, dan kuasa hukum tersangka, Rabu (20/7/2022).

“Hari ini kita sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan dua warga Indrapuri. Kuasa hukum tersangka juga ikut menyaksikan rekonstruksi ini,” kata Dirreskrimum Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya usai memimpin rekonstruksi tersebut.

Ade mengatakan, rekonstruksi tersebut diadakan untuk memberikan gambaran tentang peristiwa penembakan tersebut dengan memperagakan adegan-adegan bagaimana tersangka melakukan tindak pidana, sehingga penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan.

Dalam rekonstruksi itu, lanjut Ade, sedikitnya ada 30 adegan yang diperagakan dari tujuh tersangka yang dihadirkan.

“Alhamdulillah rekonstruksi sudah kita lakukan. Ada 30 adegan semuanya, dan ketujuh tersangka juga kita hadirkan,”tukas Ade Harianto. (AA)

Artikulli paraprakKendala PPDB di Kota Tangerang Sesuai dan Lancar, Hingga Disebut Berkeadilan
Artikulli tjetërPolres Simalungun kawal Menteri Pariwisata kunker Ke Wisata Kampung Warna Warni Tigarihit