Pinjaman Mahasiswa Berbungan Tidak Sesuai Dengan UU Pendidikan Tinggi, KPPU akan Panggil Lembaga Pembiayaan Daring

126

JAKARTA ketikberita.com | Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam waktu dekat KPPU akan memanggil 4 (empat) perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA.

Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya
bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar
pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang
tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi
untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat
bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga
pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi
mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya
bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum
dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan
daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan
lebih lanjut. (r/red)

Artikulli paraprakTerkait Mantan Chief Engineering Adukan Dua Pekerja Hotel Sibayak Internasional, Mahmud Irsyad Lubis, SH : Telah kita adukan ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja
Artikulli tjetërBupati Nias Monitoring Langsung Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Di Wilayah Kecamatan Idanogawo