ACEH TAMIANG ketikberita.com | Personel Satlantas Polres Aceh Tamiang (Ipda Adi Nuar dan Aipda Anton) melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta pembagian brosur rambu rambu lalu lintas jalan kepada Pedagang Kaki Lima dan masyarakat bertempat Pajak pagi kota kuala simpang. Jum’at (05/08/2022) sekira pukul 08.00 WIB
Personel Satlantas Polres Aceh Tamiang (Ipda Adi Nuar dan Aipda Anton) mengajak masyarakat dan Pedagang Kaki Lima untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan.
Sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pembekalan sekaligus pengetahuan tentang tertib berlalu lintas, sehingga nantinya diharapkan masyarakat dan Pedagang Kaki Lima di sekitaran Pajak pagi kota kuala simpang bisa menerapkan pengetahuannya dan dapat menjadi contoh ataupun pelopor keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat banyak.
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang dimaksud dengan lalu lintas ialah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kasat Lantas, IPTU Jufni, MH menjelaskan pihaknya memberikan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan masyarakat mengenai budaya tertib berlalu lintas menyampaikan segala peraturan lalu lintas.
“Tujuan dari kegiatan yang kita laksanakan ini untuk membangun karakter disiplin dan meningkatkan kesadaran Pedagang Kaki Lima dan masyarakat akan pentingnya disiplin, tertib berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas, IPTU Jufni, MH
” Ada pun Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pedagang Kaki Lima dan masyarakat kota kuala simpang sekaligus Memberikan Materi Tentang : Rambu rambu lalu lintas jalan, Cara pembuatan SIM dan STNK, Penggunaan helm.” Kata Kasat Lantas, IPTU Jufni, MH
” Dan Untuk dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas dan pelanggaran lalu lintas bagi masyarakat di wilkum Aceh Tamiang dan arus lalu lintas berjalan lancar.” Tutup Kasat Lantas, IPTU Jufni, MH. (ABS)