Perkuat Sinergi, DJP dan Kejaksaan Teken Kerja Sama

68

JAKARTA ketikberita.com | Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,” kata Suryo.

Suryo juga menambahkan ruang lingkup PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tindakan hukum lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Suryo Utomo mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini telah membantu dan memberikan pendampingan dalam membangun sistem coretax. Suryo berharap PKS ini nantinya dapat membantu seluruh pegawai DJP di lapangan agar koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia bisa berjalan dengan baik.

R. Narendra Jatna mengutarakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia siap mendukung DJP agar pemasukan penerimaan pajak bisa lebih banyak lagi. Narendra juga menyampaikan bahwa sistem coretax termasuk ke dalam Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE) sehingga masuk ke dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). (red)

Artikulli paraprakHIPMI Kabupaten Tangerang Goes To School, Motivasi Generasi Muda Menjadi Wirausaha
Artikulli tjetërSophia Wattimena: Kasus Dugaan Gratifikasi IPO Sesuai Dengan Mekanisme dan kewenangan yang ada di OJK