Peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Rutan Batam Serahkan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

4

Photo : Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Batam serahkan Remisi Khusus kepada Warga Binaan dalam rangka Peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Jumat (28/03/25) - (r/Wati Sgn)


BATAM (Kep.Riau) Ketikberita.com | Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Acara ini digelar pada Jumat (28/03) berpusat di Lapas Cibinong yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan dihadiri secara virtual oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, beserta jajaran serta 20 orang perwakilan warga binaan.

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, pembacaan doa, serta penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Selanjutnya, dilakukan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi dan penyerahan SK secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Penyerahan SK Remisi juga dilakukan secara simbolis oleh Karutan Batam kepada perwakilan warga binaan. Pada Hari Raya Nyepi tahun ini, tidak ada warga binaan yang menerima remisi Hari Raya Nyepi. Namun, untuk peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sebanyak 301 warga binaan memperoleh remisi khusus.

Dari jumlah tersebut, 288 orang menerima Remisi Khusus (RK) I, sementara 13 lainnya menerima RK II, di mana 11 orang langsung bebas dan 2 orang harus menjalani subsider dan diantara 301 warga binaan yang menerima remisi, 227 warga binaan memperoleh pengurangan masa tahanan selama satu bulan, sedangkan 74 orang lainnya mendapat pengurangan 15 hari.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Batam menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ujarnya.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik serta memberikan semangat baru bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman. (r/Wati Sgn)

-