Penyaluran Beras Bantuan Pemerintah di Desa Situnjak Dipertanyakan

135

* Nama Luwat Tercatat Penerima Tapi Tidak Menerima

ASAHAN (Sumut) ketikberita,com | Program Bantuan Sosial Beras 10 Kg adalah inisiatif pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dengan memberikan bantuan beras sebanyak 10 kilogram kepada keluarga yang memenuhi syarat.

Tujuannya tentu adalah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, mengurangi beban pengeluaran, dan memperkuat solidaritas sosial di tengah situasi sulit.

Program ini direncanakan berlangsung hingga Desember 2024 dengan penyaluran setiap dua bulan sekali pada Agustus, Oktober, dan Desember. Kategori penerima meliputi penerima PKH, BPNT, dan KPM balita atau yang berisiko stunting, dengan syarat utama adalah WNI, memiliki KK dan KTP yang masih berlaku, tergolong miskin, tidak menjadi ASN, Polri, atau TNI, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Namun Program Bantuan Sosial Beras 10 Kg masih saja ada yang menjadi polemik ditengah-tegah masyarakat seperti yang dialami Luwat warga Dusun I Desa Situnjak, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.

Luat mengaku namanya masih tertera sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan beras dari Pemerintah, namun kenyataannya 2 bulan terakhir ini dirinya tidak pernah mendapat bantuan beras yang disalurkan tersebut.

Hal itu dikatakan Luwat kepada Wartawan, Rabu,16 Oktober 2024 di kediamannya di Dusun I Desa Situnjak.

Dengan rasa kesedihan yang paling dalam seraya menyeka air mata yang menetes, Luat yang tergolong keluarga tidak mampu ini mengakui bahwa dirinya kaget saat dirinya tidak lagi mendapat bantuan beras program pemerintah tersebut.

Karena merasa dirinya berhak menerima bantuan beras pemerintah tersebut dan untuk memecahkan tandatanya dirinya, Luat lantas mendatangi Kantor Pos Aek Songsongan untuk menanyakan perihal nama dirinya apa masih tertera sebagai penerima bantuan beras PKH tersebut.

Salah seorang pegawai Kantor Pos Aek Songsongan lantas membuka data warga penerima dan ternyata nama Luat terdata sebagai warga yang berhak menerima bantuan beras tersebut. Bahkan pegawai Kantor Pos Aek Songsongan juga mengatakan bahwa bantuan atas nama Bapak sudah diambil dari pihak Kantor Desa Situnjak.

Merasa namanya masih terdata sebagai warga penerima bantuan beras tersebut,lantas Luat mendatangi Ngatno selaku Kepala Dusun I Desa Situnjak untuk mempertanyakan hal tersebut.

Saat Luat mempertanyakan kepada Ngatno apakah dirinya masih mendapatkan bantuan beras ? Ngatno menjawab nama Bapak Luat tidak ada lagi, seraya mengatakan bahwa dirinya hanya mencatat nama-nama yang mendapat penyaluran bantuan beras tersebut dan hanya itu yang diambil dari Kantor Pos.

Lantas Luat menunjukkan surat dari Kantor Pos bahwa namanya masih mendapat bantuan beras dari pemerintah, Kadus Ngatno seperti kebingungan menjawab pertanyaan itu, ungkap Luwat.

Sementara saat Luat mempertanyakan siapa yang menggantikan dirinya untuk menerima beras yang haknya tersebut,Kadus Ngatno “bungkam” dan tidak memberitahukan hal tersebut, sehingga timbul kecurigaan Luat bahwa beras yang seharusnya menjadi haknya telah diambil oleh sang Kadus.

“Saya akan melaporkan hal yang menimpa saya ini ke Dinas Sosial Kabupaten dan bila perlu Provinsi,” kata Luat yang mengaku telah menjadi korban bantuan beras dari pemerintah tersebut karena namanya terdata tapi tidak menerima atau mendapatkan bantuan beras.

Bahkan Luat juga mengatakan bahwa saat Pandemi Covid 19 lalu dirinya saat menerima bantuan dari pemerintah juga dikenakan pemotongan sebesar Rp 30.000, kata Luat seraya mengatakan keheranannya mengapa sejumlah perangkat Desa malah menerima bantuan baik BLT maupun PKH dan begitu juga dengan bantuan beras pemerintah.

Luat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal ini Bupati Asahan agar dapat memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum baik Kadus maupun Kades yang disinyalir telah melakukan penyimpanga terhadap penyaluran beras bantuan pemerintah untuk orang misin tersebut dan Luat juga mengataka bahwa dirinya sudah 2 buan tidak lagi menerima bantuan beras program pemerintah tersebut meski namanya tercatat dalam penerima bantuan.

Untuk mempertegas dan meyakinkan atas apa yang telah menimpa dirinya terkait beras bantuan pemerintah tersebut, Luat membuat sebentuk surat pernyataan yang akan dikirimnya ke Pemkab Asahan.

Sementara terkait hal tersebut, saat Wartawan mengkonfirmasikan kepada Kadus I Desa Situnjak Ngatno baru-baru ini, mengatakan kalau soal beras merupakan urusan Kepala Desa Situnjak Dermawan dan sudah mufakat bahwa untuk bantuan beras Luwat diberikan kepada warga lainnya dan itu pesan Pak Kades Dermawan, ujar Ngatino kepada wartawan.

Terkait dengan dugaan penyaluran beras tidak tepat sasaran tersebut, Pungut selaku Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Situnjak akan segera membuat laporan ke Pemkab Asahan terkait bantuan beras pemerintah (Bulog) yang diambil dari Kantor Pos oleh oknum Kadus I Desa Situnjak yang dinilai tidak tepat sasaran dalam penerimaannya. (Adi P)

Artikulli paraprakKilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Artikulli tjetërJaga Stabilitas Keamanan, Polres Tebing Tinggi Pengamanan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)